Press Release | Fore Coffee Resmi Kantongi Sertifikat Halal untuk Menjamin Kualitas bagi Pelanggan

Fore Coffee, sebagai salah satu brand retail kopi terkemuka di Indonesia, telah membangun reputasi yang kuat dalam menyajikan kopi berkualitas tinggi sejak tahun 2018. Dengan visi dan misinya untuk memberikan pengalaman kopi terbaik kepada pelanggan, Fore Coffee tidak hanya fokus pada rasa kopi yang lezat, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produknya dalam setiap bahan baku produk yang digunakan sejak awal.

Oleh karenanya, untuk meningkatkan jaminan terhadap upaya menjaga keunggulan tersebut, Fore Coffee telah mendapatkan sertifikasi halal Grade A untuk semua produk yang terdaftar.  Proses ini melibatkan tahapan audit dan pemeriksaan rantai pasokan secara ketat dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mandiri dan kredibel di Indonesia.

Sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi Fore Coffee dalam memastikan bahwa setiap produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan yang tinggi. Standar kehalalan ini mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Keputusan Fore Coffee untuk bersertifikasi halal bukanlah sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen terhadap kebutuhan pelanggan. Langkah ini sesuai dengan ketetapan peraturan Undang-undang, memberikan kredibilitas halal pada produk. 

Sebab, menurut isi Pasal 4 dari undang-undang yang dimaksud, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Pasal tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen, mengingat pentingnya aspek kehalalan dalam pandangan banyak konsumen Muslim yang ada di Indonesia. 

Berdasarkan isi Bab 3 dari Undang-undang Republik Nomor 33 Tahun 2014 mengenai hal yang sama, sebuah produk dapat dikategorikan sebagai halal jika semua bahan baku dalam sebuah produk memenuhi syariat Islam. Syarat ini berlaku untuk sanitasi lingkungan produksi yang melarang keberadaan unsur najis pada setiap infrastruktur maupun tahapan pembuatan produk. 

Selain itu, standar kehalalan tersebut juga mencakup tahap pengemasan serta distribusi produk, sebab kandungan dalam kemasan akan berinteraksi langsung dengan minuman yang akan dikonsumsi oleh pelanggan. 

Maka dari itu, sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, Fore Coffee memegang sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terdaftar dengan nomor LPPOM-00160233461223 dan berlaku hingga 27 Desember 2027 untuk semua cabang di Indonesia. Kemudian, untuk memenuhi ketentuan dari Pasal 25 UU RI Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan badan usaha mencantumkan label halal pada produk yang lolos audit dan resmi terdaftar, konsumen dapat menemukan label halal di setiap produk Fore Coffee.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa setiap tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses penyajian, telah memenuhi persyaratan halal. Konsumen dapat dengan yakin menikmati setiap sajian kopi Fore Coffee tanpa keraguan mengenai kehalalannya. 

Fore Coffee tidak hanya memprioritaskan kehalalan produk, tetapi juga mendukung kebutuhan dan preferensi konsumen. Komitmen untuk selalu memberikan kualitas terbaik diwujudkan melalui penerimaan setiap masukan dari konsumen. Feedback dari konsumen dianggap sebagai pembelajaran berharga untuk terus meningkatkan pelayanan dan produk yang disajikan.

Winda Sardjono selaku QA Manager dari Fore Coffee juga menuturkan keyakinannya tentang manfaat dari sertifikasi halal yang telah dimiliki oleh Fore Coffee, “Dengan mengambil langkah untuk men-declare Fore Coffee sebagai brand Halal melalui sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH melalui MUI selaku LPH dalam rangka Wajib Sertifikasi Halal 2024, saya percaya bahwa kepercayaan konsumen terhadap produk yang kami sajikan akan lebih meningkat lagi. Tentunya, ini juga akan memberi mereka rasa aman karena setiap proses yang dilewati sudah pasti terjamin dan tercermin dalam produk yang konsumen konsumsi.”

Fore Coffee tidak hanya berhenti pada penerimaan sertifikasi halal, melainkan berkomitmen untuk terus mematuhi standar halal secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam rangka memenuhi semua ketentuan tersebut, Fore Coffee bertekad untuk memastikan bahwa kehalalan produk menjadi prioritas utama dalam setiap aspek operasionalnya melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penggunaan bahan-bahan baku yang sesuai standar Halal, dan melaksanakan Proses Produk Halal (PPH) secara menyeluruh.

Dengan langkah-langkah ini, Fore Coffee tidak hanya menjadi pilihan bagi pecinta kopi, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai kepercayaan dan kualitas yang tinggi. Sertifikasi halal menjadi langkah strategis yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga mengukuhkan posisi Fore Coffee sebagai pelopor dalam menjaga standar kehalalan dalam industri kopi di Indonesia.

Fore Coffee
Share
This

Post a comment